



Situs resmi Kejaksaan Negeri Kulon Progo sudah dapat Anda akses di www.kejari-kulonprogo.go.id Anda dapat memberikan informasi yang dapat membantu kami dalam menyelesaikan tugas kejaksaan. Silahkan gunakan fasilitas Layanan Online kami atau hubungi 0274 - 773122. Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Apabila terdapat data electronic based yang berbeda dengan data resmi paper based, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan :
Di bidang pidana :
1. melakukan penuntutan;
2. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
5. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.