



Situs resmi Kejaksaan Negeri Kulon Progo sudah dapat Anda akses di www.kejari-kulonprogo.go.id Anda dapat memberikan informasi yang dapat membantu kami dalam menyelesaikan tugas kejaksaan. Silahkan gunakan fasilitas Layanan Online kami atau hubungi 0274 - 773122. Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Apabila terdapat data electronic based yang berbeda dengan data resmi paper based, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Bahwa Kejaksaan Negeri Kulon Progo siap melayani pengambilan barang bukti tilang setiap hari kerja dan jam kerja pukul 08.00 - 15.00 WIB. Bahwa untuk pembayaran denda tilang, Kejari Kulon Progo tidak menerima tunai tetapi menyediakan mesin EDC bagi pelanggar yang....
Putusan Denda Tilang Pada Hari Kamis, Tanggal 10 Agustus 2017 File pdf 1 Putusan Denda Tilang Pada Hari Kamis, Tanggal 3 Agustus 2017 File pdf 1 File pdf 2....
Pasca disahkannya Peraturan Mahkamah Agung No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Kini Pengadilan Negeri tidak lagi menerima tilang hanya memutus denda tilang, pembayaran denda tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut....